Kartu Tanda Penduduk


Created At : 2013-06-01 01:33:13 Oleh : Kec.Srumbung Konten tidak tayang di depan Dibaca : 378
PEMBUATAN KTP
Persyaratan :
1. Datang sendiri ke Kantor Kecamatan pada hari dan jam kerja
2. Mengisi form F1.21 dengan melampirkan :
    a. Foto copi Kartu Keluarga (KK)
    b. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
    c. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3(tiga) lembar

PEMBARUAN DATA KTP
Persyaratan :
1. Datang sendiri ke Kantor Kecamatan pada hari dan jam kerja
2. Mengisi form F1.21 dengan melampirkan :
    a. Foto copi Kartu Keluarga (KK)
    b. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa
    c. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3(tiga) lembar
    d. KTP lama/yang akan diperbarui datanya (asli)

Waktu pelayanan KTP adalah 3 (tiga) hari dihitung dari sejak pendaftaran
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara