MUSRENBANGDES 2018
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, telah mengamanatkan adanya penyempurnaan sistem
perencanaan dan penganggaran nasional, baik pada aspek proses dan mekanisme
maupun tahapan pelaksanaan Musyawarah perencanaan di tingkat pusat maupun
daerah. Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan di daerah telah
diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan
Daerah.Dalam rangka pelaksanaan amanat
peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka
Menengah(RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setiap proses
penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar
instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu
forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau
Musrenbang.Untuk menyusun RKPD tahun 2019 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, Pemerintah Daerah
perlu menyelenggarakan forum Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang
mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten, termasuk
penyelenggaraan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum SKPD) di tingkat
Kabupaten.Berkaitan dengan penyusunan RKPD 2019, diperlukan masukan dari masyarakat melalui penyelenggaraan Musrenbang Daerah untuk
menyelaraskan RKPD Kabupaten/Kota, RKPD Propinsi dan RKP khususnya yang akan
mempengaruhi kegiatan pembangunan yang terkait dengan pendanaan kegiatan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah. Sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) dari tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 7
Agustus 2018 di 17 desa se-Kecamatan Srumbung yang dipandu oleh 3 tim
Kecamatan. Untuk Tim I diketua oleh Ir Muchibin, Tim II diketuai Oleh Wawan
Hari Winato, Tim III diketuai Priyo Cahyono, S.Sos, tim juga mengiutsertakan
pendamping desa dalam melaksanakan Musrenbangdes yang sebelumnya telah
didahului Musdus ( Musyawarah Dusun) dan Musdes (Musyawarah Desa) untuk
menghasilkan keputusan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.
Created At : 2018-08-28 00:00:00 Oleh : MARIA YOSEPHA SULISTYAWATI T Berita Utama Dibaca : 303