MUSRENBANGDES 2018


Created At : 2018-08-28 00:00:00 Oleh : MARIA YOSEPHA SULISTYAWATI T Berita Utama Dibaca : 303

  MUSRENBANGDES 2018



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengamanatkan adanya penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran nasional, baik pada aspek proses dan mekanisme maupun tahapan pelaksanaan Musyawarah perencanaan di tingkat pusat maupun daerah. Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan di daerah telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.Dalam rangka pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah(RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.Untuk menyusun RKPD tahun 2019 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan forum Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga kabupaten, termasuk penyelenggaraan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum SKPD) di tingkat Kabupaten.Berkaitan dengan penyusunan RKPD 2019, diperlukan masukan dari masyarakat melalui penyelenggaraan Musrenbang Daerah untuk menyelaraskan RKPD Kabupaten/Kota, RKPD Propinsi dan RKP khususnya yang akan mempengaruhi kegiatan pembangunan yang terkait dengan pendanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah. Sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes) dari tanggal 30 Juli 2018 sampai dengan 7 Agustus 2018 di 17 desa se-Kecamatan Srumbung yang dipandu oleh 3 tim Kecamatan. Untuk Tim I diketua oleh Ir Muchibin, Tim II diketuai Oleh Wawan Hari Winato, Tim III diketuai Priyo Cahyono, S.Sos, tim juga mengiutsertakan pendamping desa dalam melaksanakan Musrenbangdes yang sebelumnya telah didahului Musdus ( Musyawarah Dusun) dan Musdes (Musyawarah Desa) untuk menghasilkan keputusan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara