Penguatan kapasitas Tim Pengelola Kegiatan Desa dan Bendaharawan Desa


Created At : 2015-09-19 06:48:39 Oleh : andiE Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 384
Salah satu hal yang urgen dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah pengadaan barang/ jasa di desa. Pemerintah Kabupaten Magelang telah menerbitkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 53 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa. Peraturan Bupati tersebut menjadi landasan bagi proses pengadaan barang/ jasa di desa meliputi pembentukan personil yang melaksanakan pengadaan, mekanisme pengadaan melalui swakelola atau penyedia barang/ jasa, serta pengawasannya.

Camat Srumbung selaku pengawas pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di desa dalam wilayah Kecamatan Srumbung melaksanakan kegiatan penguatan kapasitas terhadap personil yang melaksanakan pengadaan barang/ jasa di desa yaitu 17 orang Ketua Tim Pengelola Kegiatan orang dan terhadap 17 orang Bendaharawan Desa. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai regulasi baru dan tata cara pengadaan barang/ jasa di desa.
 
Kegiatan penguatan kapasitas dimaksud dilaksanakan pada hari Rabu, 2 September 2015 di aula Kecamatan Srumbung. Dalam kegiatan tersebut disampaikan hal-hal yang mendasar dalam proses pengadaan barang/ jasa di desa yaitu :
1.    Perlu diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tahun Anggaran 2015 sebagai dasar pelaksanaan tugas TPK.
2.    Pemahaman berkas-berkas administrasi yang harus dibuat oleh TPK.
3.    Pemahaman monitoring dan kewajiban membuat laporan kinerja/ progress report pelaksanaan pengadaan barang/ jasa di desa oleh TPK kepada Kepala Desa
4.    Kewenangan camat dalam hal pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
5.    Mekanisme pembayaran atau pencairan anggaran pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.

Respon peserta cukup baik dikarenakan mereka baru pertama kali ini mendapatkan sosialisasi, pengetahuan dan pemahaman mengenai tata cara pengadaan barang/ jasa di desa. Ketua TPK dan Bendaharawan Desa mengharapkan asistensi atau pendampingan lebih lanjut dari aparat Kecamatan dikarenakan proses pengadaan ini merupakan hal baru bagi mereka.

Harapan bersama adalah semoga keuangan desa yang semakin besar dapat dikelola dengan baik sesuai aturan perundang-undangan dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara