Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Penduduk
1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan pada hari dan jam kerja
2. Kartu Keluarga (KK) asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
4. Surat Keterangan/Pengantar Pindah dari Pemerintah Desa
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Pas Foto ukuran 4x6 (4 lembar) untuk pindah antar provinsi/kabupaten
4x6 (5 lembar) untuk pindah antar kecamatan
Surat Keterangan Pindah Penduduk dilayani dalam waktu 1 (satu) hari kerja
Created At : 2013-06-01 01:33:34 Oleh : Kec.Srumbung Konten tidak tayang di depan Dibaca : 377