SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF


Created At : 2018-10-31 00:00:00 Oleh : MARIA YOSEPHA SULISTYAWATI T Berita Utama Dibaca : 546

SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF

 

Pada hari Kamis 4 Oktober 2018 bertempat di Rumah Makan Baledono Salam telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan narasumber dari Forkompimcam Srumbung yaitu Camat Srumbung, Danramil-16, Kapolsek, dan Kordiv Bawaslu Kabupaten Magelang Ibu Sumarni Aini Chabibah. Sedangkan peserta terdiri dari Kepala Desa, pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, tokoh agama/ masyarakat, unsur pemuda, Pengawas Desa ( Panwasdes ). Selanjutnya acara pelaporan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif se Kecamatan Srumbung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD, Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019. Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu tugas pengawas Pemilu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pencegahan dilakukan dalam upaya untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran. Sedangkan penindakan merupakan bentuk dari penegakan aturan atas munculnya pelanggaran. Pemilu secara umum tidak lepas dari potensi kerawanan dan pelanggaran, sementara lembaga pengawas dibentuk dengan segala keterbatasannya. Sehingga hal penting untuk dikerjakan adalah harus menjadikan Pemilu milik masyarakat secara umum dan konsekuensinya adalah kita harus memberikan kontribusi terbaik bagi Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas tinggi. Dengan diselenggarakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang pengawasan pemilihan umum partisipatif dengan melibatkan banyak unsur masyarakat diharapkan segala bentuk pelanggaran dapat dikurangi yang pada akhirnya dengan pemilu yang jurdil akan dihasilkan wakil rakyat yang bersih sesuai harapan kita semua. Sedangkan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif di Kecamatan Srumbung dalam penyelenggaraan pemilihan umum DPD, DPR, DPRD, Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019adalah yakni para pengawas pemilu agar dapat berkoordinasi dengan baik dengan Panwascam, Polsek, Koramil maupun PPK dalam pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD, Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019.Mempersiapkan personil yang kompeten, jujur, adil, mandiri, berintegritas tinggi, menjaga hak pilih dan menegakkan demokrasi yang bersih dalam menghadapi Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD, Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019.Sebagai sarana bagi Panwas Kecamatan Srumbung dalam membantu pengawasan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.Tersampaikannya Panwaslu Kecamatan Srumbung untuk menghadapi pengawasan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Peserta dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Di Kecamatan Se-Kecamatan Srumbung Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD, Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 yaitu 59 orang terdiri dari Panitia, Narasumber, undangan/ peserta dari berbagai unsur.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara