Kartu Keluarga


Created At : 2013-06-01 01:32:33 Oleh : Kec.Srumbung Konten tidak tayang di depan Dibaca : 314
Persyaratan untuk pembuatan/pembaruan Kartu Keluarga (KK):
1. Datang langsung ke kantor Kecamatan pada hari dan jam kerja
2. Mengisi form F1.01 dan F.15
3. Jika merubah/meng-up date data wajib melampirkan persyaratan akta kelahiran/kematian/nikah/cerai dengan membuat surat pernyataan atas perubahan tersebut bermeterai Rp. 6.000,-
Pelayanan KK maksimal 10 hari kerja (dengan asumsi dari tanggal pengajuan sampai selesai di tanda tangani oleh Kadisdukcapil){jcomments off}

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara