Surat Pindah


Created At : 2013-06-01 01:33:34 Oleh : Kec.Srumbung Konten tidak tayang di depan Dibaca : 389
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Pindah Penduduk
1. Pemohon datang sendiri ke Kantor Kecamatan pada hari dan jam kerja
2. Kartu Keluarga (KK) asli
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
4. Surat Keterangan/Pengantar Pindah dari Pemerintah Desa
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 
6. Pas Foto ukuran 4x6 (4 lembar) untuk pindah antar provinsi/kabupaten
                           4x6 (5 lembar) untuk pindah antar kecamatan

Surat Keterangan Pindah Penduduk dilayani dalam waktu 1 (satu) hari kerja
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara