SOSIALISASI
PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF
Pada hari Kamis 4 Oktober 2018 bertempat di Rumah Makan
Baledono Salam telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu
Partisipatif dengan narasumber dari Forkompimcam Srumbung yaitu Camat Srumbung,
Danramil-16, Kapolsek, dan Kordiv Bawaslu Kabupaten Magelang Ibu Sumarni Aini
Chabibah. Sedangkan peserta terdiri dari Kepala Desa, pimpinan Organisasi
Kemasyarakatan, tokoh agama/ masyarakat, unsur pemuda, Pengawas Desa (
Panwasdes ). Selanjutnya acara pelaporan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif se Kecamatan
Srumbung dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD, Provinsi Dan DPRD
Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2018. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Penanganan Temuan dan laporan Pelanggaran Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, salah satu tugas pengawas Pemilu adalah melakukan pencegahan dan
penindakan pencegahan dilakukan dalam upaya untuk mengantisipasi
potensi terjadinya pelanggaran. Sedangkan penindakan merupakan bentuk dari
penegakan aturan atas munculnya pelanggaran. Pemilu secara umum tidak lepas
dari potensi kerawanan dan pelanggaran, sementara lembaga pengawas dibentuk
dengan segala keterbatasannya. Sehingga hal penting untuk dikerjakan adalah
harus menjadikan Pemilu milik masyarakat secara umum dan konsekuensinya adalah
kita harus memberikan kontribusi terbaik bagi Pemilu yang jujur, adil dan
berintegritas tinggi. Dengan
diselenggarakan kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi tentang pengawasan
pemilihan umum partisipatif dengan melibatkan banyak unsur masyarakat
diharapkan segala bentuk pelanggaran dapat dikurangi yang pada akhirnya dengan
pemilu yang jurdil akan dihasilkan wakil rakyat yang bersih sesuai harapan kita
semua. Sedangkan tujuan diselenggarakannya rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif di
Kecamatan Srumbung dalam penyelenggaraan pemilihan umum DPD, DPR, DPRD,
Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil
Presiden Tahun 2019adalah yakni para pengawas pemilu agar dapat berkoordinasi
dengan baik dengan Panwascam, Polsek, Koramil maupun PPK dalam pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD, Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota
Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019.Mempersiapkan personil yang kompeten, jujur, adil, mandiri,
berintegritas tinggi, menjaga hak pilih dan menegakkan demokrasi yang bersih
dalam menghadapi Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD, Provinsi Dan
DPRD Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019.Sebagai sarana bagi Panwas Kecamatan
Srumbung dalam membantu pengawasan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Tahun 2019.Tersampaikannya Panwaslu Kecamatan Srumbung untuk menghadapi
pengawasan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Peserta dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Di Kecamatan Se-Kecamatan
Srumbung Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPD, DPR, DPRD, Provinsi Dan DPRD
Kabupaten/Kota Serta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 yaitu 59 orang
terdiri dari Panitia, Narasumber, undangan/ peserta dari berbagai unsur.
Created At : 2018-10-31 00:00:00 Oleh : MARIA YOSEPHA SULISTYAWATI T Berita Utama Dibaca : 589